Disnaker Medan Ingatkan Pengusaha THR Wajib Dibayar Penuh

351

MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha di Kota Medan agar tidak coba-coba menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Seluruh pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tanpa pengecualian.

Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan. “Setiap pengusaha harus membayarkan THR sesuai aturan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban!” tegasnya dalam keterangannya di Medan, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.10.3/2206/2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025,” katanya.

Ilyan menegaskan bahwa semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, baik yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berhak menerima THR, tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan besaran THR yang wajib diberikan. “Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Tidak hanya pekerja tetap, mereka yang bekerja dengan sistem borongan atau harian lepas juga tetap berhak menerima THR. “Besaran THR yang diberikan didasarkan kepada rata-rata upah sebulan selama 12 bulan terakhir. Tidak ada yang boleh diperlakukan tidak adil,” katanya.

Ilyan menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi tanpa tawar-menawar. “Termasuk ketentuan bahwa THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pengusaha yang melanggar akan berhadapan dengan sanksi tegas,” ujarnya dengan nada serius.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Medan telah membuka hotline pengaduan. “Jika ada pengusaha yang menunda atau tidak membayar THR sesuai aturan, segera laporkan ke hotline Disnaker. Kami tidak akan tinggal diam” pungkasnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com