Ahli Waris Minta Pembangunan Pacific Palace Dihentikan! SHGB Diduga Cacat Hukum, Pemilik Sah Lahan Gugat Pengembang
MEDAN – Proyek perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Medan Sunggal, tengah menjadi sorotan setelah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang digunakan pengembang PT Graha Sinar Mas diduga cacat hukum.
Pemilik sah lahan, Yohannes, diwakili kuasa hukum Jon Purba menuntut penghentian pembangunan dan peninjauan ulang sertifikat oleh BPN.
Fakta Hukum yang Menggugat
– SHGB diterbitkan era Elfachri Budiman (Kepala BPN Medan) dianggap bermasalah karena lahan telah dimenangkan oleh ahli waris Dt Mansyurah lewat Putusan MA No. 423/K/Pdt/1989 (inkrah sejak 1992).
– Dokumen diduga palsu : SHGB Nomor 1489 & 1490 (2004) dan 1545 (2005) diterbitkan tanpa dokumen asli, hanya fotokopi.
– Laporan ke Polda Sumut & Kementerian ATR/BPN sudah diajukan, termasuk permintaan penetapan tersangka bagi pihak yang menerbitkan SHGB.
Klaim Pemilik Sah vs Pengembang
Hargito Bongawan (kuasa Yohannes) menyatakan:
✔ Lahan 10 hektare dibeli sejak 1979 dengan Akta Notaris W. Siregar SH No. 77.
✔ SHM (Sertifikat Hak Milik) sudah diajukan 2006, tapi tiba-tiba muncul klaim lain saat proses pengukuran.
✔ Kerugian ditaksir Rp200 miliar akibat pembangunan ilegal.
Jon Purba (Kuasa Hukum) menegaskan BPN tidak boleh menerbitkan SHGB di atas tanah yang sudah ada kepemilikan sah. Ia pun meminta agar Kapolda Sumut & Satgas Mafia Tanah turun tangan untuk investigasi.
Permintaan Resmi ke Pemerintah
1. BPN Sumut & Kota Medan: Cabut SHGB bermasalah.
2. Pemko Medan : Tinjau ulang izin Amdal & pembangunan Pacific Palace.
3. Bank & Calon Pembeli Waspada sebelum beli properti di lokasi sengketa.
Respons BPN & Pihak Terkait
– BPN Medan (via Inneke Arsyad): “Masih dalam pengecekan.”
– Wali Kota Medan & Humas Polda Sumut : Belum memberi tanggapan.
UpdateTerbaru
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Medan (LP/3863/XII/2006) dengan tersangka Kriston Lau & Johannes Supratman, namun penyidikan terhambat. (FD)