Polrestabes Medan Kerahkan Pasukan Gabungan Besar, Patroli Sisir Pancur Batu hingga Kutalimbaru

102

MEDAN – Guna mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga kondusivitas, Polrestabes Medan mengerahkan kekuatan gabungan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Apel pemberangkatan digelar Sabtu malam (7/2/2026) di Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, dipimpin langsung Kabag Ops AKBP Pardamean Hutahaean dan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen.

Operasi ini tidak main-main. Personel gabungan terdiri dari pejutama Polrestabes, seluruh Kapolsek jajaran, hingga unsur elit seperti Sat Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut.

Tak ketinggalan, seluruh fungsi kepolisian seperti Intelkam, Reskrim, Narkoba, Samapta, dan JCS turut serta, menunjukkan keseriusan penjagaan.

Baca Juga : Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD, Minta Personel Laksanakan Tugas Sesuai SOP

Dalam arahan tegasnya, AKBP Pardamean Hutahaean meminta seluruh komandan memastikan pengendalian personel yang ketat. Patroli difokuskan di wilayah Pancur Batu dengan koordinasi intens Polsek setempat.

“Jaga sikap, ucapan, dan tindakan. Jangan sampai menimbulkan keresahan atau menyinggung masyarakat,” pesannya. Setelah patroli, seluruh personel wajib ikut apel konsolidasi untuk evaluasi.

Pasca apel, pasukan bergerak melakukan patroli malam dengan rute strategis yang mencakup titik-titik rawan dan pusat keramaian: mulai dari Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, Simpang Rambung Merah, Salam Tani, hingga menyisir Desa Kuala Lau Bicik di Kecamatan Kutalimbaru, dan Desa Namorih di Kecamatan Pancur Batu.

Rute dilanjutkan ke Simpang Tuntungan, Durian Jangak, Simpang Pos Desa Glugur, sebelum akhirnya kembali ke titik awal.

Kehadiran pasukan gabungan dalam skala besar ini diharapkan tidak hanya mencegah potensi kriminalitas, tetapi terutama memberikan sense of security atau rasa aman yang nyata bagi warga.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polrestabes Medan terus aktif dan siaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah hukumnya, dari Pancur Batu hingga Kutalimbaru. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com