Pemkab Simalungun Revisi RIPS, Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

469

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membahas revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Pembahasan revisi RIPS tersebut dilakukan dalam rapat laporan antara yang digelar di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026), melibatkan tim konsultan penyusun, perangkat daerah terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta pengelola bank sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan Kabupaten Simalungun telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Namun, perkembangan regulasi dan meningkatnya tantangan pengelolaan sampah membuat dokumen tersebut perlu disesuaikan.

“Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, kita berharap seluruh data yang dimiliki oleh OPD terkait, para camat maupun pengelola bank sampah dapat ditelaah dan dibahas bersama,” kata Daniel.

Menurutnya, revisi RIPS bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pengelolaan sampah yang masih dihadapi daerah sekaligus menyusun arah kebijakan, strategi, dan program yang lebih realistis sesuai kebutuhan Kabupaten Simalungun.

Daniel juga meminta seluruh peserta rapat memberikan masukan dan informasi yang konstruktif agar dokumen yang disusun dapat menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sampah daerah ke depan.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi di Simalungun Wajib Sesuai HET Nasional, Petani Diminta Masuk e-RDKK

Sementara itu, perwakilan tim konsultan penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal terkait kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan bahwa penanganan sampah selama ini masih dilakukan secara terpisah di masing-masing kecamatan, sementara wilayah yang harus dilayani sangat luas.

Menurut Juswardi, proses revisi RIPS mencakup kajian kondisi fisik wilayah, sosial ekonomi masyarakat, sistem penanganan sampah, aspek pendanaan hingga kesiapan kelembagaan pengelola.

Ia menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Simalungun. Pola penanganan yang masih didominasi sistem kumpul, angkut, dan buang menyebabkan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus meningkat.

Karena itu, revisi RIPS diarahkan pada sistem pengelolaan sampah terpadu yang mengutamakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai guna, serta penguatan peran bank sampah dan partisipasi masyarakat.

Kabupaten Simalungun memiliki wilayah yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya kunjungan wisatawan turut mempengaruhi volume sampah yang harus ditangani setiap hari.

Melalui revisi RIPS ini, Pemkab Simalungun berharap memiliki pedoman pengelolaan sampah yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain meningkatkan kualitas layanan persampahan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban TPA, memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. (RS)