Diduga Cabuli Dua Anak Tiri, Nelayan di Sergai Diamankan Polisi

337

SERGAI – Seorang nelayan berinisial WD (29), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

WD diamankan Opsnal Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai pada Minggu (4/10/2026), setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada polisi.

Informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan itu disebut telah berlangsung sejak 2025 dan diduga terjadi berulang kali. Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban mengetahui dugaan tindakan ayah tirinya terhadap kedua adiknya.

Kakak korban kemudian berupaya menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya. Namun, karena persoalan tersebut dinilai belum mendapat penanganan sebagaimana diharapkan, ia akhirnya menceritakannya kepada pamannya berinisial AH (42), yang juga merupakan kepala dusun di wilayah tempat tinggal korban.

AH kemudian membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Ayah kandung korban merupakan adik kandung saya. Mereka sudah berpisah dan ayah kandung korban bekerja sebagai TKI di Malaysia untuk menghidupi anak-anaknya yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya itu,” ungkap AH.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Simalungun Libatkan Polisi hingga Pengadilan

Berdasarkan keterangan awal keluarga, kedua korban masing-masing berusia 7 dan 9 tahun. Salah seorang korban diketahui masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

Keluarga juga menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi berulang kali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman Febriandi Sibuea membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Sudah ditangani Unit PPA guna proses lebih lanjut,” ujar Toman kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait perkara. (RS)