Pencucian Uang: Kejahatan yang Menggerogoti Integritas Ekonomi

392

Oleh: Nur Adelita Purnamasari, SH

PENCUCIAN uang kerap dipahami sebagai kejahatan finansial yang rumit dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, dampaknya dapat dirasakan luas hasil korupsi, penipuan, narkotika, perjudian ilegal, dan kejahatan lain dapat disamarkan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Jika aliran dana hasil kejahatan berhasil masuk ke dalam sistem ekonomi, kerugian tidak hanya ditanggung korban langsung, tetapi juga masyarakat dan negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi landasan utama penanganan perkara ini di Indonesia. UU tersebut mencakup perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Pencucian uang juga dapat terjadi melalui penyembunyian sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta tersebut.

Dari Kejahatan Asal ke Aliran Dana

Pencucian uang umumnya berawal dari tindak pidana yang menghasilkan keuntungan. Pelaku kemudian berupaya menjauhkan uang atau aset itu dari sumber kejahatannya, misalnya dengan memindahkannya melalui berbagai rekening, menggunakan identitas pihak lain, atau mengubahnya menjadi aset dan transaksi yang tampak sah.

Dalam praktik digital, aliran dana dapat melibatkan rekening bank, dompet elektronik, transaksi lintas negara, hingga aset kripto.

Penting dipahami bahwa transaksi yang tidak biasa tidak otomatis membuktikan  seseorang  melakukan  pencucian  uang. UU  TPPU mendefinisikan transaksi keuangan mencurigakan, antara lain, sebagai transaksi yang menyimpang dari profil atau kebiasaan pengguna jasa, diduga dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pelaporan, atau menggunakan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Laporan mencurigakan merupakan dasar bagi lembaga berwenang untuk melakukan analisis lebih lanjut, bukan putusan bahwa seseorang telah bersalah.

Data Menunjukkan Tantangan Nyata

Tantangan tersebut tampak dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2025, PPATK menerima 43.723.386 laporan transaksi dan laporan kepatuhan lainnya. Dari jumlah itu, 183.281 merupakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, meningkat 2,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Nur Adelita Purnamasari
Nur Adelita Purnamasari

 

PPATK mencatat indikasi tindak pidana asal yang paling banyak muncul dalam laporan tersebut adalah perjudian sebesar 47,49 persen, penipuan 18,71 persen, dan korupsi 5,73 persen.

Pada tahun yang sama, PPATK menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik serta kementerian atau lembaga terkait.

Nilai perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun. Angka-angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan akan sistem pelaporan dan analisis yang kuat.

Namun, angka transaksi yang dianalisis tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai jumlah kerugian negara atau nilai tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.

Peran PPATK dan Kerja Bersama

UU TPPU menempatkan PPATK sebagai lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK mengelola dan menganalisis informasi transaksi keuangan, mengawasi kepatuhan pihak pelapor, serta meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Penegakan hukum selanjutnya memerlukan kerja bersama antara PPATK, penyidik, penuntut umum, pengadilan, lembaga pengawas, dan pihak pelapor.

Pihak pelapor, termasuk penyedia jasa keuangan dan sejumlah penyedia barang atau jasa, memiliki kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Kewajiban ini mencakup identifikasi dan verifikasi pengguna serta pemantauan transaksi. Masyarakat juga memiliki peran pencegahan: menjaga kerahasiaan data pribadi dan akses rekening, tidak meminjamkan atau menjual rekening kepada orang lain, serta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau investasi yang meminta penggunaan rekening pribadi untuk menerima dan meneruskan dana.

Penegakan Hukum yang Akuntabel

Pencegahan dan pemberantasan TPPU harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga. Pemeriksaan transaksi harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum, sementara dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku; laporan atau analisis transaksi bukan pengganti pembuktian di pengadilan.

Media massa berperan penting dalam meningkatkan pemahaman publik, tetapi pemberitaan perkara TPPU perlu akurat dan berimbang.

Media sebaiknya membedakan antara laporan transaksi mencurigakan, dugaan, penetapan tersangka, dakwaan, dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketelitian istilah dapat mencegah kesimpulan yang keliru, melindungi hak pihak-pihak terkait, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Pencucian uang bukan sekadar persoalan transaksi keuangan yang kompleks. Ia merupakan cara untuk mempertahankan keuntungan dari kejahatan dan dapat melemahkan integritas sistem ekonomi.

Karena itu, efektivitas rezim anti-pencucian uang bergantung pada penegakan hukum yang profesional, kepatuhan lembaga pelapor, kerja sama lintas sektor, serta masyarakat yang waspada dan tidak memberi ruang bagi rekening maupun identitasnya untuk disalahgunakan.

Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).