Kunci Masih Nempel, CCTV Viral: Residivis Curanmor Medan Ditangkap Timsus JCS

396

MEDAN — Kunci masih menancap di motor bukan sekadar kelalaian, tetapi celah kejahatan. Dwi Indi Febrianty (25) kehilangan Honda Scoopy merah-hitam 2019 bernopol BK 3347 AIR di parkiran Jalan Sunggal Medan Sunggal, 2 Agustus 2026. Kunci tertinggal, aksi pelaku terekam CCTV, dan videonya sempat viral.

Timsus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim menangkap Dedi Kurnia (31), residivis curanmor, Sabtu 17 September 2026 sekitar 00.50 WIB di warung Jalan Starban, Polonia.

Penangkapan dipimpin Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Ipda Richard Derio Siahaan. Pelaku sempat melawan dan kabur saat pengembangan; petugas melakukan tindakan tegas terukur. Dedi dibawa ke RS Bhayangkara Poldasu.

Baca Juga : Bukan Sembarang Pencuri: Sindikat “71 TKP” Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Kronologi, korban memarkir motor pukul 12.50 WIB. Pukul 16.53 WIB ia mengambil makanan dari bagasi, tetapi lupa mencabut kunci. Sekitar 18.48 WIB, lewat CCTV kantor, ia sadar motor hilang. Laporan: LP/B/1120/VIII/2026/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dedi mengaku mencuri sendirian dengan berjalan kaki karena kunci masih di motor. Motor dijual Rp3,2 juta ke kawasan Namo Gajah, Medan Tuntungan.

Uangnya dipakai untuk judi online, narkoba, dan kebutuhan harian. Ia mengaku tiga kali curanmor di Medan: Jalan Sunggal (2 Agustus 2026); Honda Vario merah-hitam di Padang Bulan/Pasar Besar dekat Sumber menuju Pasar 1 sekitar sebulan sebelumnya; dan Honda Beat hitam di Tanjung Sari, depan pasar antara Pasar 6 dan Pasar 1, Medan Sunggal, sekitar Juni.

Dedi pernah dipenjara 2023 di Polsek Secanggang, Polres Langkat, dan keluar 2025. Barang bukti: baju belang putih-hijau-hitam, celana biru, dan sandal hitam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, menerima laporan.

Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis menyatakan pelaku sudah di Mako Polrestabes Medan dan diserahkan ke penyidik. Berkas dilengkapi, saksi diperiksa, gelar perkara sebelum ke JPU. Kasus dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Pelajaran: jangan tinggalkan kunci di motor, walau sebentar. CCTV dan viral mempercepat pelacakan, tetapi kebiasaan aman tetap kunci utama. Warga Medan diminta waspada dan lapor 110 jika melihat indikasi curanmor. (FD)