Jukir Tewas Dianiaya, Pemilik Rumah Makan Jadi Tersangka

267

MEDAN l Polsek Sunggal menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik rumah makan ACC dalam kasus penganiayaan. Korban diketahui Sokhizinema Zoromi (28)
bekerja sebagai jukir.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat kemarin mengatakan tersangka merupakan satu keluarga, pemilik rumah makan ACC.

“Tiga tersangka tersebut yakni DY (38) dan RW (40) sepasang suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW. Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC,” ujar Kompol Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan motif kejadian tersebut lantaran korban meminta uang parkir kepada IT. Pelaku lainnya lalu menegur korban.

“IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC. Korban tidak terima dengan teguran tersebut,” ungkap Bambang.

Kemudian, sambung Bambang, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia akibat benturan benda keras dan tusukan.

“Masing-masing pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir.

Sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com