LANGKAT – Bupati Langkat, Syah Afandin kembali memperkuat komitmen dalam mendukung legalitas dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat. Setelah mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu, Syah Afandin hadir dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, kemarin.
Rapat dipimpin langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, dan dihadiri oleh kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Kabupaten Langkat.
Pertemuan membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat serta penyusunan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Bahlil menyampaikan hasil inventarisasi yang menunjukkan terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
Pengelolaan sumur tersebut akan dilakukan dengan pola dari bawah, dimulai dari bupati dan wali kota hingga provinsi.
“Sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola rakyat akan diserahkan kepada daerah dan masyarakat melalui operasi BUMD, koperasi, dan UMKM,” ungkapnya.
Pelaksanaan program ini memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pertamina dan KKKS lainnya akan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan kegiatan berjalan aman, terstandar, dan ramah lingkungan.
Seluruh hasil produksi sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), memberikan kepastian harga dan pembeli bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil inventarisasi nasional sudah rampung.
Hanya sumur yang terdata dan memenuhi ketentuan hukum serta teknis yang dapat beroperasi kembali, dengan masa pembinaan empat tahun sebagai tahap penataan awal.
Bupati Langkat Syah Afandin menyambut positif langkah pemerintah pusat ini. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting bagi daerah penghasil minyak seperti Langkat untuk memperkuat tata kelola energi berbasis masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Langkat memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional. Dengan inventarisasi dan pendampingan dari Kementerian ESDM serta Pertamina, kami berharap kegiatan ini berjalan sesuai regulasi, menjamin keselamatan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelas Afandin.
Pemkab Langkat siap melakukan pendataan dan verifikasi sumur yang ada. Bupati berharap skema kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal dapat segera dijalankan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi langsung dari sumber daya energi daerah.
“Kami berharap kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan peluang ekonomi bagi warga lokal. Ini langkah maju menuju energi rakyat yang tertib dan berkeadilan,” tegasnya.
Kabupaten Langkat memiliki sejumlah lokasi bekas wilayah konsesi yang masih aktif dipakai masyarakat untuk pengeboran minyak tradisional, tetapi sebagian besar belum berizin resmi dan belum memenuhi standar keselamatan kerja.
Pemkab Langkat berkomitmen menjadi bagian dari solusi nasional dengan memastikan semua aktivitas pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan pemerintah pusat dan sinergi lintas sektor, Bupati Syah Afandin optimistis penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Langkat.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal energi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat Langkat,” pungkasnya.(RS)