DPRD Beri ‘Bocoran’ ke Pemko Medan: Restoran Ramai, Pajak Kok Kecil? Diberi Satu Bulan Bereskan Izin & Pajak!

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan geram! Mereka memberi waktu hanya satu bulan kepada Pemko Medan untuk membereskan dua masalah besar verifikasi ulang izin dan kenaikan pajak sejumlah restoran mewah yang diduga ‘main-main’ dalam menyetor pajak.

Ketua Komisi III, Salomo Pardede, secara tegas menyebut angka pajak yang disetor beberapa restoran “tidak masuk akal” jika dibandingkan dengan keramaian pengunjungnya.

Fakta yang Bikin Geram Dewan:
· Restoran Lembur Kuring mengaku beromzet Rp 1,4 – 1,6 Miliar, tapi hanya bayar pajak restoran Rp 140 juta/bulan. Bahkan, pajak parkirnya hanya Rp 600 ribu/bulan.
· Restoran Kembang juga serupa, dengan pajak parkir yang sangat kecil, Rp 500 ribu/bulan, untuk restoran yang selalu dipadati pengunjung.

“Kita minta semua pajaknya ditinjau ulang. Kalau perlu, pasang alat penghitung dan suruh petugas Bapenda nongkrong di sana untuk membuktikannya!” tegas Salomo.

Desakan ini muncul di saat Pemko Medan sedang ‘sakit kepala’ karena dana transfer dari pusat dipotong Rp 595 miliar. Pajak daerah (PAD) harus dikejar, tapi Pemko dinilai terlalu lunak dan mudah ‘dibohongi’ oleh para pengusaha.

Wakil Ketua Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, menambahkan, Pemko harus aktif mendatangi pelaku usaha. Namun, jika sudah diingatkan masih bandel, sanksi tegas harus dijatuhkan.

Bapenda Medan, diwakili Ilham, berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dewan. Aksi nyata di lapangan dalam sebulan ke depan dinanti publik. (FD)

#BersihkanPajak#dprdmedan#PADMedan#PajakRestoranMedan#UltimatumRestoran