MEDAN — Seorang residivis kambuhan berinisial DH (42) akhirnya diringkus Tim Khusus Jatanras (JCS) dan Resmob Polrestabes Medan.
Pria paruh baya ini bukan sekadar pemeras, tapi predator seksual yang memangsa anak-anak di bawah umur dengan modus mengaku sebagai polisi.
Penangkapan terjadi pada Selasa (18/8/2026) dini hari pukul 02.30 WIB di Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di lebih dari 20 TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ironisnya, hampir seluruh korban adalah perempuan di bawah umur.
Kasus terakhir yang menjerat DH terjadi pada Kamis (13/8/2026) pukul 19.00 WIB di Jalan Amal Nomor 121, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat itu, DH menghentikan sepasang remaja yang sedang melintas. Dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, ia meminta korban perempuan turun dari sepeda motor, lalu menyuruh teman korban memutari area sekitar.
Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti. Di tengah perjalanan, ia meminta handphone korban diletakkan di jok samping motor dan menyuruh korban bersembunyi di semak-semak agar tak terlihat temannya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu akhirnya dibawa ke sebuah bangunan kosong dan sepi di Jalan Amal di sanalah aksi bejat pelaku terjadi.
Fakta Mengerikan: 6 Video Rekaman & 20 TKP
Lebih mencengangkan, pelaku merekam setiap aksi pemerkosaannya dengan handphone. Dari lebih 20 TKP, polisi mengamankan 6 video rekaman.
Pelaku mengaku merekam untuk konsumsi pribadi sekaligus alat ancaman kepada korban agar tidak melapor. Berikut daftar rekaman yang ditemukan:
1. 13 Agustus 2026 (barang bukti LP)
2. 31 Juli 2026 (Selayang)
3. 29 Juli 2026 (Selayang, atas nama Shella)
4. 21 November 2025
5. 26 Juli 2025
6. 22 April 2024
DH ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan modus yang sama:
1. Tahun 2020 — Ditangkap Polres Belawan atas kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi.
2. Tahun 2021 — Ditangkap Polsek Medan Tembung atas kasus serupa.
Bahkan pada 2020, ia diketahui telah beraksi 15 kali di seputaran Marelan. Usai bebas, ia kembali ke jalurnya kali ini dengan aksi yang lebih kejam tidak sekadar memeras, tapi juga memperkosa korban di bawah umur.
Usai beraksi, DH menjual HP korban melalui istrinya, Lisa Maypitasari (45) , kepada seorang penadah bernama Raja Hasurungan (24) secara COD di Jalan Bilal, depan RS Imelda.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual 6 unit handphone dengan rincian:
· Oppo A3x
· 2 unit Infinix (Maret & April 2026)
· 2 unit realme (Maret & April 2026)
· 2 unit vivo (April & Mei 2026)
Dari tangan pelaku, petugas menyita: helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-Polri, jaket hitam, topi Nike x Kobe Bryant, satu unit Honda Vario 160 warna hitam nopol BK 5435 MBX, serta handphone Oppo Reno 8.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mako Polrestabes Medan. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI serta pasal-pasal terkait pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus mengaku polisi.
Jika dihentikan oleh pihak yang mengaku aparat, minta identitas resmi dan jangan ragu meminta dikawal ke kantor polisi terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa predator bisa menyamar di balik seragam. Perlindungan anak dan kewaspadaan bersama adalah kunci mencegah kejahatan serupa terulang. (FD)