LANGKAT – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi disegel paksa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), kemarin.
Aksi penutupan ini dipicu oleh dua pelanggaran serius: operasional tanpa izin diskotik yang sah dan merespons kasus viral overdosis (OD) seorang pengunjung di lokasi tersebut.
Beredarnya video yang mempertontonkan seorang pengunjung mengalami overdosis diduga kuat menjadi pemicu utama tindakan tegas ini. Pihak berwenang menyatakan bahwa insiden viral tersebut memperkuat dugaan pelanggaran dan pengelolaan tempat hiburan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, menegaskan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun nekat beroperasi layaknya klub malam tanpa izin yang wajib dari Pemprov Sumut.
“Selain karena ketiadaan izin diskotik, beredarnya video viral tentang pengunjung yang OD juga menjadi pertimbangan kami. THM Blue Night kami segel sementara hingga manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan,” tegas Moettaqien, Minggu (2/11/2025).
Operasi penyegelan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Moettaqien menekankan bahwa kerja sama lintas instansi seperti ini kunci utama keberhasilan penegakan hukum.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” pungkasnya.
Sebelum segel ditempelkan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk membersihkan dunia hiburan malam dari praktik-praktik ilegal dan berbahaya. (Rel)