MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan AR Hakim Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan pada Sabtu (2/8/2025) berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah Abdul Rahman Siregar alias Roy (45) warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka ditangkap dalam operasi undercover buy yang dipimpin oleh Aiptu David Manullang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,03 gram serta uang tunai Rp10.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan dua bungkus sabu ditemukan di tangan kanan tersangka, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di dalam rumah. Uang tunai Rp10.000 diduga hasil transaksi narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang bernama Danil (masih dalam penyelidikan) untuk dijual kembali. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama dua minggu dengan imbalan Rp5.000 per transaksi,” ujar AKBP Thommy.
Abdul disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (FD)