BPN Sumut Serahkan Sertifikat Tanah, Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum dan Layanan Digital

MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepastian hukum pertanahan dengan menyerahkan sejumlah sertifikat tanah dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025, Senin (4/8/2025), di Hotel Adimulia Medan.

Dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, kegiatan ini menjadi simbol transformasi layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, baik untuk masyarakat umum maupun instansi pemerintah.

Sejumlah sertifikat diserahkan dalam acara tersebut, meliputi, Sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Sertifikat tanah untuk Pemerintah Kota Medan, sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat tanah wakaf untuk keperluan sosial-keagamaan.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, antara lain, Dwi Budi Martono – Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, I Ketut Gede Ary Sucaya, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan. Kemudian Shammy Ardian selaku Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN Deny Prasetyo.

Selain sebagai seremoni penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi dan pemetaan strategi BPN Sumut untuk tahun 2025. Fokus utamanya mencakup percepatan digitalisasi layanan pertanahan, inovasi proses bisnis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Sri Pranoto, yang menjabat sejak Januari 2025, menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Dengan pendekatan digital, transparansi, dan kolaborasi yang kuat, kami ingin membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama pembangunan berkelanjutan,” ujar Sri Pranoto.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepemilikan dan legalitas aset, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan keagamaan di Sumatera Utara.

Melalui agenda ini, BPN Sumut menegaskan peran strategisnya dalam mendukung tata kelola pertanahan yang modern, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan publik.(RS)

#BPNSumut#KementrianATR/BPN