MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
Bayu menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada DH yang diduga beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Hasil pengembangan mengarah kepada MA, yang disebut polisi sebagai pemilik situs judi online tersebut. Dalam perkara ini, MA berperan sebagai pemilik situs, sementara DH disebut turut serta dalam aktivitas tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga ; Shock Therapy! Polda Sumut Lumpuhkan 29 Pelaku Curat dalam 24 Jam, Barang Bukti Mengejutkan Terungkap
“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.
Penyidik selanjutnya mengembangkan pencarian ke wilayah Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut sebagai rekanan MA.
Sementara itu, MA diketahui telah berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta.
MA kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, Ditressiber Polda Sumut juga mendapat bantuan dari Ditressiber Polda Metro Jaya.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.
Pengungkapan ini menjadi hasil penelusuran Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas perjudian yang terdeteksi melalui patroli siber, dengan penyidikan selanjutnya dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut. (FD)