MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, melayangkan protes keras terhadap dugaan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di Pulau Sicanang, Belawan, oleh PT Canang Palma Indonesia (CPI).
Politisi Partai Golkar ini menuding perusahaan melakukan pelanggaran izin lingkungan dan merusak ekosistem vital pencegah banjir rob.
Lahan Mangrove Dihancurkan, Izin Amdal Tidak Jelas
Menurut Hadi, PT CPI tidak memiliki izin penimbunan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, namun anehnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit. Padahal, aturan jelas mensyaratkan rekomendasi DLH sebelum izin konstruksi dikeluarkan.
“Ini tidak masuk akal! Kok bisa izin PBG ada, sementara rekomendasi DLH tidak? Ada apa dengan Dinas Perkim Medan?” tegas Hadi saat inspeksi ke lokasi, Selasa (03/05/2025).
Pagar Tembok Melebihi Izin, DLH & Perkim Diduga Lakukan Pembiaran
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menemukan kejanggalan lain:
– Izin PBG menyebut pagar sepanjang 600 meter, namun faktanya mencapai 1.000-2.000 meter.
– DLH mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penimbunan, tapi tanah sudah tertimbun dan tembok berdiri.
“Kenapa dibiarkan sampai begini? Ini pembiaran yang merugikan lingkungan!” sindir Paul.
DLH Bungkam, Satpol PP ‘Dibenturkan’ dengan Izin PBG
Perwakilan DLH, Rudi, mengakui tidak pernah mengeluarkan izin Amdal atau rekomendasi penimbunan. Namun, ia tidak bisa menjelaskan bagaimana PBG bisa terbit tanpa persyaratan itu.
Sementara Satpol PP mengaku pernah akan menindak, namun diberhentikan oleh Dinas Perkim dengan alasan “sudah ada izin PBG”.
Ancaman Banjir Rob Makin Nyata
Hadi menegaskan, hutan Mangrove Sicanang adalah benteng alami melawan banjir rob. Penghancurannya memperparah risiko bencana bagi warga Belawan.
“Banyak pihak berjuang atasi banjir rob, tapi justru ada yang merusak mangrove. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegasnya.
Tuntutan DPRD Medan:
1. Penindakan tegas terhadap PT CPI atas dugaan pelanggaran izin.
2. Pembongkaran pagar tembok yang melebihi izin.
3. Audit internal di Dinas Perkim & DLH terkait penerbitan izin bermasalah. (FD)