Guru Medan Protes Keras! Tunjangan Profesi Dipotong Drastis, Hanya Dapat Rp 220 Ribu per Bulan

MEDAN – Para guru ASN tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan menyuarakan kekecewaan yang mendalam atas pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.1/2023.

Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) menilai peraturan tentang Tambahan Penghasilan (TPP) ini sangat tidak adil dan merugikan, hingga meminta pencabutan atau revisi mendesak.

Protes ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Welarahman, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPRD Medan dan sejumlah instansi terkait, Selasa (26/8/2025).

Akar Masalah: Hak THR dan Gaji ke-13 Hilang
Welarahman menjelaskan, inti ketidakadilan terletak pada hilangnya hak-hak guru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, guru masih mendapatkan bagian dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

“Dengan Perwal baru ini, guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD Medan tidak lagi mendapatkannya. Alih-alih menerima nominal yang pantas, kini mereka hanya mendapat TPP sebesar Rp 220 ribu per bulan,” tegas Welarahman yang juga guru di SMAN 13 Medan.

Dampak Finansial: Kerugian Hingga Jutaan Rupiah per Bulan
Perbedaan nominal yang diterima dinilai sangat timpang. Welarahman membeberkan, guru ASN disebutkan bisa kehilangan pendapatan hingga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

“Sangat berbeda dengan Pegawai Tata Usaha (Tenaga Administrasi) yang bisa mendapatkan TPP sekitar Rp 3 juta. Sementara guru hanya Rp220 ribu. Itu pun masih ada pemotongan. Sungguh tidak manusiawi,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan indikator penilaian TPP yang hanya berdasarkan kehadiran. “Guru juga hadir setiap hari, bahkan sering lembur untuk mempersiapkan materi. Kenapa jumlah yang didapat bisa berbeda sangat jauh?”

DPRD Medan Angkat Bicara, Dukung Revisi
Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Lily dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungannya agar Perwal ini direvisi. Menurutnya, aturan tidak bisa disamaratakan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya.

“Jika selama ini Perwalnya berlaku umum, sebaiknya direvisi menjadi khusus untuk profesi guru saja. Sehingga Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan) bagi guru tidak disamaratakan,” saran Lily.

Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, menyarankan agar perlu diadakan diskusi lebih lanjut yang melibatkan Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan para guru.

Kesimpulan
Tuntutan FGBSU untuk mencabut atau merevisi Perwal No.1/2023 mendapat dukungan dari legislatif. Nasib kesejahteraan ratusan guru ASN SMP di Medan kini berada di tangan Pemko Medan untuk mengambil langkah terbaik dan berkeadilan. (FD)

#dprdmedan#FGBSU#GuruMedan#KesejahteraanGuru#Ketidakadilan#pemkomedan#PendidikanMedan#PerwalNo12023#ProsesGuru#SMP#SumateraUtara#TPPGuruasnmedan