MEDAN — Tak kapok. Itulah gambaran NW (41), ibu rumah tangga warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.
Setelah bebas dari penjara pada 2025 atas kasus narkotika, ia kembali diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga menjual ganja di lingkungan rumahnya sendiri, Jumat (11/9/2026) sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara, SH, MH, bergerak ke lokasi. Di sana, NW didapati memegang dua paket ganja yang diduga siap transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan, dua paket ganja disita dari tangan pelaku.
Namun, NW sempat berkilah masih menyimpan barang bukti lain. Kejelian petugas membuahkan hasil saat penggeledahan, ditemukan dua paket ganja tambahan di dalam tas. Total empat paket ganja siap edar diamankan.
Fakta mengejutkan, NW bukan pemain baru. Ia residivis kasus yang sama. NW pernah dipenjara pada 2022 dan bebas pada 2025.
Hanya dalam kurun dua pekan terakhir, ia diduga kembali mengedarkan ganja. Polisi menduga NW mendapat pasokan dari pria berinisial BT.
Baca Juga : Residivis Pencurian Beralih Profesi Jadi Bandar Ganja, 141 Paket Disita!
Keduanya tidak pernah bertemu. BT menentukan titik temu atau drop point, kadang di tong sampah, kadang di pinggir selokan. Setelah barang diletakkan, NW mengambil lalu menjualnya.
Yang membedakan kasus ini dari pemberitaan lain bukan hanya status residivis NW, tetapi pola distribusi yang diduga memakai sistem drop point.
Polisi menyebut NW dan BT tidak bertemu. Barang diletakkan di lokasi yang ditentukan, seperti tong sampah atau pinggir selokan.
Pola ini mengurangi kontak langsung, mempersulit penyelidikan, dan mempercepat perputaran barang. Dari tangan NW, petugas mengamankan empat paket ganja siap edar. Tidak disebutkan berat pasti barang bukti.
Modus drop point ini membuat jaringan lebih rapat dan sulit dilacak. Karena itu, polisi tidak hanya mengejar NW, tetapi juga memburu BT.
“Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegas Rafli.
Kasus ini menjadi alarm: residivisme narkotika masih menjadi PR, terutama ketika perempuan dan ibu rumah tangga terseret dalam rantai edar ganja.
Penangkapan NW menegaskan ruang gerak pengedar terus dipersempit, meski modusnya terus berubah. Polisi mengimbau masyarakat tetap melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (FD)