DELI SERDANG – Kejahatan memang tak pernah kehabisan akal. Di Tanjung Morawa, sebuah aksi pencurian sepeda motor berlangsung dengan skenario yang begitu berani, bahkan cenderung nekat.
Pelakunya bukan sekadar maling biasa, melainkan aktor yang memainkan peran sebagai pelanggan jasa cuci kereta.
Adalah Aji Mustafa Barus alias Herman (49), pria yang sehari-hari bekerja serabutan. Ia kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. Penangkapannya, Sabtu malam (3/10/2026), menjadi akhir dari pelariannya setelah melancarkan aksi pencurian yang terbilang licin.
Kisah ini bermula dari laporan Martius Barus (33), korban yang kehilangan Vario 125 kesayangannya. Dalam laporan bernomor LP/B/402/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.35 WIB. Lokasinya di Jalan Limau Mungkur, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, Andre Tarigan, pemilik doorsmeer, mengeluarkan motor Vario 125 warna hitam bernomor polisi BK 4403 MBK dari dalam rumah. Ia memarkirnya di teras dengan kondisi stang terkunci.
Tak lama berselang, dua pria tak dikenal datang menghampiri. Dengan wajah ramah, mereka mengaku ingin mencuci kereta di doorsmeer yang tepat berada di depan rumah Andre.
Tanpa curiga, Andre pun masuk ke dalam rumah untuk mengambil mesin doorsmeer. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh di luar dugaan.
Momen kelengahan itu ternyata dimanfaatkan pelaku dengan sangat cepat. Saat Andre kembali keluar, bukan mesin yang disambut, melainkan teras yang kosong. Vario 125 itu telah raib dibawa kabur oleh dua pria yang berpura-pura menjadi pelanggan.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa. Tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa Herman, salah satu pelaku, tengah berada di Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar X, Simpang Kampung Kolam, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke lokasi dan meringkus Herman. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, pria yang beralamat di Gang Karya Pelita, Pasar X, Desa Bandar Klippa, itu tak bisa berkutik.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut,” tegas AKP Jonni.
Penangkapan Herman menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada. Modus kejahatan terus berevolusi, dan kepercayaan seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa kecepatan informasi dan respons polisi mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (FD)