SIMALUNGUN – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga tingkat nagori.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026), dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.
Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun Sri Wahyuni mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, membangun sikap, serta mendorong perilaku yang mendukung perlindungan perempuan dan pencegahan TPPO.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali tanda-tanda adanya korban maupun pelaku kekerasan sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
“Kekerasan terhadap perempuan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, perampasan hak ekonomi hingga penelantaran. Karena itu diperlukan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mencegahnya,” kata Sri Wahyuni.
Dalam sambutannya, Mixnon Andreas Simamora menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk mewujudkan target nol kasus kekerasan terhadap perempuan hingga ke tingkat nagori.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ia juga mengimbau korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan agar tidak takut melapor kepada pihak berwenang.
“Jangan takut atau malu melapor. Dengan laporan yang disampaikan, korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai,” ujarnya.
Baca Juga: Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI Sumut 2026
Dalam kegiatan tersebut, DPPPA menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Dari Polres Simalungun, Aiptu Khairul Nizar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait kasus TPPO di Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau dugaan tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Sementara itu, psikolog dari Biro Psikologi Epic Consulting Yayasan Generasi Epic, Ruth Maya Tamba, memaparkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ruth, kondisi psikologis korban yang belum pulih sering menjadi hambatan untuk mengakses layanan bantuan maupun melaporkan kasus yang dialami. Karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan pemulihan korban.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas sosialisasi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan maupun TPPO. (RS)