MEDAN – Anggota DPRD Medan T. Bahrumsyah, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelaskan alokasi anggaran parkir berlangganan dalam APBD 2024-2025, setelah sistem ini dihentikan dan diganti parkir manual.
Hal ini menimbulkan kontroversi karena Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang parkir berlangganan telah berlaku sejak Juli 2024, tetapi Dishub Medan tetap memberlakukan tarif parkir manual berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.
Bahrumsyah menegaskan, anggaran Rp26 miliar untuk parkir berlangganan lewat kerja sama pihak ketiga hanya menghasilkan Rp15 miliar, sementara biaya operasional masih dibebankan ke APBD.
“Ada ketidakjelasan hukum. Jika parkir berlangganan berlaku, manual harus dihapus. Tapi di lapangan, dua sistem campur, bikin kebingungan,” ujarnya.
Konflik Kebijakan Parkir Medan
– Parkir Elektronik vs Manual : Pemko Medan sebelumnya menerapkan e-parking via Perwal No. 45/2021, namun parkir manual kembali aktif dengan tarif baru (motor Rp3.000, mobil Rp5.000).
– Payung Hukum Tak Jelas : Perda No. 1/2024 mengatur parkir manual, sementara Perwal No. 26/2024 mewajibkan sistem berlangganan. Bahrumsyah menilai tak ada dasar hukum tarif manual jika parkir berlangganan masih berlaku.
“Jika ingin pertahankan parkir manual, revisi Perwal parkir berlangganan. Tanpa itu, kebijakan ini kontraproduktif,” tegas Bahrumsyah.
Publik pun menanti kejelasan Pemko Medan soal payung hukum parkir tepi jalan dan transparansi penggunaan APBD. (FD)