Pengedar Sabu 30 Gram di Medan Maimun Ditangkap! Ini Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan oleh Sat Res Narkoba

MEDAN – Tuntas! Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggulung aksi pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gg. Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Pelaku berinisial Jefri Nur (49) diamankan bersama 30,09 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Simak kronologi penangkapan dan modus operandi pengedar narkoba ini!

Barang Bukti dan Pasal Berat untuk Tersangka
Dalam operasi Sabtu (26/4/2025) siang, polisi menyita:
– 71 plastik klip sabu (total 30,09 gram)
– 1 timbangan elektrik
– 2 sekop sabu
– Uang tunai Rp1,76 juta

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Medan Maimun
Berdasarkan laporan warga, anggota Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli untuk mendekati Jefri Nur di lokasi rawan narkoba.

Transaksi senilai Rp50.000 pun menjadi pintu masuk penangkapan. Saat sabu diserahkan, polisi langsung bergerak cepat. Hasil penggeledahan mengungkap 70 plastik klip sabu tersembunyi di kantong celana tersangka!

Modus Operandi Jaringan Narkoba Tersangka
Dalam pengakuannya, Jefri mengaku telah beroperasi selama 3 bulan dengan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Ozy (masih buron). Modusnya:
1. Ozy mengirim sabu dari Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.
2. Jefri bertindak sebagai kurir dengan upah Rp50.000/transaksi.
3. Sabu dikemas rapi dalam plastik klip untuk dijual ke pengguna.

Polda Kejar Otak Bandar Sabu!
Sat Res Narkoba kini memburu Ozy dalang utama peredaran sabu di Medan Maimun. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke nomor hotline polisi.

“Kami akan usut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan. (FD)

#KasusNarkotikaBrigjenKatamso#ModusOperandiJefriNur#Pasal114UUNarkotika#PenangkapanSabuMedanMaimun#PengedarSabu30Gram Medan