MEDAN – Plt. Dirut PUD Pasar Medan absen dalam RDP DPRD terkait masalah Pasar Kampung Lalang. Ketua Komisi III Salomo Pardede kecam tindakan ini sebagai pelecehan lembaga. Simak konflik lengkap dan reaksi pihak terkini.
Ketidakhadiran Plt. Dirut PUD Pasar Picu Kekecewaan DPRD Medan
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, menyatakan kekecewaan mendalam atas absennya Plt. Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pedagang Pasar Kampung Lalang dan Pusat Pasar, Selasa (11/3/2025).
Salomo menilai ketidakhadiran ini sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Medan.
Alasan Tidak Hadir yang Dipertanyakan
Saat RDP dimulai, Fernando Napitupulu (Direktur Keuangan PUD Pasar Medan) menyampaikan alasan bahwa Plt. Dirut sedang menghadiri rapat dengan Wali Kota Medan, Rico Waas.
Namun, alasan ini langsung dibantah Salomo: “Apakah tidak bisa dipanggil dahulu? Ini para pedagang sudah hadir. Bagaimana kita bisa mengambil keputusan tanpa kehadiran pimpinan PUD Pasar?”
Pernyataan Fernando juga disanggah oleh sumber internal Pemko Medan yang mengaku tidak ada jadwal rapat antara Wali Kota dan PUD Pasar pada hari itu.
Reaksi Keras Salomo Pardede
Salomo menegaskan bahwa undangan RDP sudah disampaikan jauh hari sebelumnya. Ketidakhadiran Plt. Dirut dinilai sebagai sikap tidak menghargai institusi DPRD Medan :
“Ini pelecehan terhadap lembaga! Mereka tidak menghargai undangan resmi untuk membahas masalah rakyat. Bagaimana kami bisa menyelesaikan persoalan pedagang jika pimpinan PUD Pasar tidak serius?”
Rapat tetap dilanjutkan dengan kehadiran perwakilan PUD Pasar lainnya, seperti Ismail Pardede (Direktur Operasional) dan Fernando Napitupulu. Namun, ketiadaan pimpinan tertinggi membuat proses diskusi terhambat.
Indikasi Ketidaktransparanan PUD Pasar Medan
Kasus ini memperkuat dugaan ketidaktransparanan PUD Pasar Medan dalam menangani persoalan pasar tradisional.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan investigasi kejaksaan terkait indikasi jual beli kios ilegal oleh PUD Pasar. (FD)