MEDAN – Dalam operasi terpisah aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba di Medan dan Deli Serdang, menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 119,38 gram dan uang tunai lebih dari Rp54 juta.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polrestabes Medan dan Polres Deli Serdang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan Chairul Anwar di Komplek Rorinata X
Polrestabes Medan menangkap Chairul Anwar alias Bewok (44) di Jalan Suka Maju Indah, Komplek Rorinata X, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 118 gram sabu yang disembunyikan di kamar mandi dan dapur, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp54,5 juta. Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektrik, sekop sabu, plastik klip kosong, dan sebuah HP Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Chairul mengaku membeli 200 gram sabu seharga Rp66 juta dari Diki Putra alias Petong, kemudian menjualnya seharga Rp70.000 per gram untuk meraup keuntungan besar.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, Chairul dan barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan di Patumbak: Operasi Undercover Berhasil
Di waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang menangkap pengedar sabu berinisial L (35) di Jalan Perjuangan Ujung, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut. Polisi menggunakan strategi undercover buy di mana Bripka Abdul Mufti berpura-pura membeli sabu seharga Rp150.000.
Tersangka menyerahkan dua plastik klip berisi 1,38 gram sabu, dan saat transaksi selesai, polisi langsung menangkapnya.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp150.000 dari tangan tersangka. L dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara
Kedua kasus ini menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Medan dan Deli Serdang.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkoba. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan atau Polres Deli Serdang. (FD)