MEDAN – Seorang ibu rumah tangga asal Simalungun, NV alias Via, nekat menjalankan bisnis pil ekstasi demi keuntungan Rp 100 ribu per butir.
Aksi ilegalnya berakhir di tangan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Via ditangkap bersama seorang rekan prianya, AD, usai menjual 10 butir pil ekstasi yang uniknya berbentuk karakter Hello Kitty kepada polisi yang menyamar.
Kronologi Penangkapan:
· Penangkapan berawal dari polisi yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemesanan melalui kesepakatan bertemu di Jalan Cakrawati, Medan Maimun.
· Via yang didampingi AD kemudian datang ke lokasi untuk menyerahkan barang pesanan.
· Begitu transaksi terjadi, keduanya langsung diringkus oleh personel polisi yang telah bersiap.
Barang Bukti dan Motif:
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, dari tangan kedua tersangka disita 10 butir pil ekstasi sesuai pesanan, dengan rincian 4 butir pink, 3 butir kuning, dan 3 butir ungu bergambar Hello Kitty.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap pil yang dijualnya. Aksi perdagangan narkoba ini sudah dijalankannya selama satu bulan,” jelas Aruan pada Minggu (21/9/2025).
Supplier dan Perkembangan Kasus:
Via dan AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial JF. Mereka membeli setiap pil seharga Rp 150 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp 250 ribu.
“Kami masih terus memburu JF sebagai pemasok untuk mengungkap jaringan sepenuhnya,” tegas Aruan. Kedua tersangka kini menghadapi pasal undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman yang berat. (FD)