MEDAN – Polsek Medan Sunggal mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di Perkebunan Tebu Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
Pelaku, Edi Subayu alias Bayu (39) diamankan setelah kabur ke Kabupaten Langkat. Motifnya disebut karena tersangka kesal korban terus mendesak untuk dinikahi.
Kronologi Pembunuhan: Dari Media Sosial ke TKP Mengerikan
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacar sejak Februari 2025 setelah berkenalan via media sosial.
Risma kerap mendesak Bayu untuk segera menikah, namun pelaku menolak. Pada 20 Maret 2025, Bayu menjemput Risma di rumahnya, mengajaknya ke kos-kosan di Desa Medan Krio lalu mencekiknya hingga tewas.
“Mayat korban dibawa pelaku menggunakan motor ke perkebunan tebu Sunggal dan ditinggalkan begitu saja. Pelaku lalu kabur ke Kabupaten Langkat sambil membawa barang-barang milik korban,” jelas Gidion.
Pengungkapan Polisi: Tersangka Ditembak Kaki Saat Melawan
1. Penemuan Mayat : Warga melaporkan temuan mayat Risma di perkebunan tebu pada 21 Maret 2025. Tim Reskrim Polsek Sunggal bersama Inafis Satreskrim Polrestabes Medan langsung olah TKP dan evakuasi jasad ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.
2. Penangkapan Edi Subayu : Polisi melacak keberadaan Bayu ke Langkat. Saat ditangkap, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas menembak kakinya. Ia lalu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
3. Barang Bukti : Disita 4 HP, dompet, tas, pakaian, BH, sepeda motor, dan barang lain milik korban.
Motif Pembunuhan: Penolakan Nikah yang Berakhir Tragis
Kapolrestabes Medan menegaskan, Bayu mengaku frustrasi dengan desakan Risma untuk menikah.
“Pelaku merasa tertekan dan memilih cara keji dengan mencekik korban di kamar kos,” ujar Gidion. Kasus ini menyoroti bahaya hubungan tidak sehat yang berujung kriminalitas. (FD)