MEDAN – Perang terhadap mafia BBM bersubsidi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Polrestabes Medan sukses membongkar 6 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi hanya dalam kurun 100 hari kepemimpinan terbaru.
Hasilnya fantastis 14 ton solar dan 256 liter pertalite disita sebagai barang bukti. Sepuluh tersangka kini mendekam di sel tahanan.
“Ini bukan sekadar pencurian. Ini kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta perwakilan Pertamina Patraniaga Regional Sumbagut Hanif Rajasa, Kombes Jean membeberkan detail operasi senyap yang sukses mengungkap praktik licin penyalahgunaan komoditas negara.
Yang paling mengejutkan: tiga dari enam kasus terjadi di dalam SPBU melibatkan operator yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan.
Rentetan Kejahatan Yang Terbongkar
Semua bermula 5 Desember 2025. Di SPBU Percut Seituan, tim mendapati sebuah becak motor (betor) yang dimodifikasi bak mesin pencuci piring.
Baca Juga : BBM Aman di Medan Kapolrestabes Pastikan Stok Cukup, Penjual Ilegal Diberantas!
Bukan mencuci, kendaraan ini justru menyedot pertalite subsidi langsung ke dalam 4 jeriken. Dua tersangka diamankan: SY (43) dan operator SPBU MHN (56).
Kasus kedua di SPBU Medan Perjuangan mengagetkan. Sebuah mobil pribadi disulap menjadi SPBU keliling. Tangki dimodifikasi, selang dipasang rapi. Dari sana, 133 liter pertalite dialirkan ke 4 jeriken. Dua tersanga, M (47) dan AH (18) diringkus.
Lompat ke kasus ketiga: skala industri. Satu mobil tangki bermuatan 14.000 liter solar subsidi disita karena tak berkas. Dua tersangka, S (41) dan AP (45), kini berurusan dengan hukum.
Kasus keempat dan kelima masih berkutat dengan modus serupa: kendaraan roda dua dan roda empat yang disulap menjadi agen pertalite gelap. Satu tersangka lainnya, SH (46), diamankan dengan 68 liter pertalite siap edar.
Terakhir dan paling dramatis: 12 Januari 2026 di Tol Belmera. Satu unit truk Fuso bertonase solar subsidi tanpa dokumen dihentikan paksa. RUS (43) ditetapkan sebagai tersangka.
SPBU Dalam Bayang-bayang Pengawasan
Kapolrestabes Medan menegaskan, pengungkapan ini baru permulaan. Saat ini, lima SPBU masuk radar pengawasan ketat: Simpang Pos Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Perjuangan, Percut Seituan, dan Tanjung Morawa. Bukan tak mungkin daftar ini bertambah.
“Kami tidak main-main. Setiap tetes BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil,” tandas Kombes Jean.
Apresiasi dan Sanksi Tegas Pertamina
Mewakili Pertamina, Hanif Rajasa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Negara hadir. Penegakan hukum ini bukti bahwa kami serius menjaga energi bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Tak hanya tepuk tangan, Pertamina langsung bergerak. Tiga SPBU yang terbukti melibatkan operator dalam penyelewengan akan disetop penyaluran produk terkait selama 30 hari.
Sanksi ini dijatuhkan tanpa kompromi. Hanif juga membuka peluang tindakan lebih lanjut terhadap oknum penyalur, pengelola, hingga manajer yang terbukti lalai atau terlibat.
Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Mereka bukan sekadar pencuri. Mereka perampas energi rakyat. Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi jaringan mafia BBM di Sumut. Polrestabes Medan menunjukkan tak ada ruang aman bagi penyelewengan subsidi negara.
Operasi akan terus diperluas. Masyarakat juga didorong berani melapor jika menemukan kejanggalan di SPBU sekitar.
Karena satu liter yang diselewengkan, adalah satu liter hak yang hilang dari nelayan, petani, dan pelaku UMKM. (FD)