Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi di Jermal 15, 5 Pelaku Diciduk

MEDAN – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang meresahkan warga. Pada Kamis (25/9/2025), mereka menggerebek sebuah sarang narkoba sekaligus judi yang berlokasi di kawasan Jermal 15, Medan Denai.

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas kriminal di lokasi tersebut. Begitu personel polisi tiba, sejumlah orang berusaha kabur.

Untuk mengantisipasinya, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara yang berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Hasil Penggerebekan:
· 5 Orang Ditangkap: Lima pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar diamankan.
· Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah bukti penting, termasuk beberapa paket sabu-sabu siap edar, alat hisap atau bong, dan timbangan elektrik.
· Tempat Judi Dibongkar: Tak hanya narkoba, polisi juga menemukan dan menyita dua unit mesin judi jackpot.

Untuk mencegah pengulangan kejahatan, polisi mengambil langkah tegas. Semua lapak yang digunakan untuk transaksi narkoba beserta mesin judi langsung dihancurkan dan dibakar di tempat.

Kelima tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah dari narkoba.

“Kami juga mengharapkan peran serta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang diduga menjadi sarang narkoba. Kolaborasi ini penting agar praktik semacam ini tidak terulang di masa depan,” pungkas Thommy. (HEN)

#AKBPThommyAruan#BeritaMedan#Jermal15#JudiIlegal#MedanDenai#PemberantasanNarkoba#PenggerebekanNarkoba#polrestabesmedan#satresnarkobakriminalPolrisabu