Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan berhasil menggulung jaringan narkoba di Percut Sei Tuan. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu-sabu ribuan gram. Simak kronologi lengkapnya!
MEDAN – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Tiga tersangka, yakni H (51), YS (37), dan MJJ (30), diamankan dalam operasi penggerebekan pada Selasa, 29 Mei 2025. Sebanyak 1.380 gram sabu beserta barang bukti lain berhasil disita, mengindikasikan kuatnya jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Barang Bukti Jaringan Narkoba yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu dari tersangka H. 380 gram sabu-sabu dan 1 timbangan elektronik dari tersangka MJJ, mobil Honda Brio hitam (nopol BK 86 RU) sebagai modus pengiriman, P ponsel genggam untuk koordinasi transaksi.
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Percut Sei Tuan
1. Pukul 17.00 WIB : MJJ mengantarkan 1.000 gram sabu ke H menggunakan mobil Honda Brio.
2. Percobaan Sabu : H memanggil YS sebagai “penguji” kualitas sabu sebelum diedarkan.
3. Penangkapan Pertama : Tim gabungan langsung mengamankan H dan YS usai percobaan.
4. Penggeledahan Rumah : Sabu seberat 1.000 gram ditemukan di lantai rumah H.
5. Penangkapan MJJ : Pada pukul 19.00 WIB, MJJ diamankan di rumahnya dengan barang bukti tambahan.
Modus Operandi Jaringan Narkoba Terungkap
Tersangka H : Bertindak sebagai pengedar dengan komisi 10% dari penjualan.
– YS : Perantara sekaligus “tester” kualitas sabu.
– MJJ : Supplier utama yang diduga membeli sabu dari buronan J (DPO) seberat 2.000 gram.
Tindak Lanjut Polrestabes Medan
Ketiga tersangka telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum. Kapolrestabes Medan menyatakan, kasus ini membongkar rantai jaringan narkoba yang beroperasi sistematis. Kami terus mendalami keterlibatan DPO J.
Pesan untuk Masyarakat
Kapolda Sumatera Utara mengimbau warga Percut Sei Tuan dan sekitarnya untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat kunci utama pemutusan rantai kejahatan ini,” tegasnya. (FD)