Polsek Medan Tembung Bekuk Pasutri Pengedar Sabu 20 Gram & Ekstasi di Operasi Antik Toba 2026

MEDAN – Sebuah penggerebekan dramatis mengguncang kawasan Percut Sei Tuan, Sabtu malam (16/5/2026). Satuan Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jaringan suami-istri dalam Operasi Antik Toba 2026.

Bukan hanya seorang bandar, polisi malah mendapati pasangan rumah tangga yang kompak menjalankan bisnis haram sabu dan ekstasi.

Aksi penyamaran undercover buy (pembelian terselubung) menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Dipimpin langsung Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, tim Reskrim memesan satu paket sabu seharga Rp50.000 sebagai umpan untuk menangkap tangan target.

Lokasi penggrebekan: Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Waktu: Sabtu, 18.00 WIB (saat warga bersiap berbuka puasa? Atau justru jam rawan kejahatan). Ketika barang pesanan hendak diserahkan, petugas yang menyamar langsung bergerak cepat.

Tersangka utama, Feri Padli alias Tato (40 tahun, buruh harian lepas asal Gardu Gang Ismed, Sei Rotan) panik total.

Baca Juga : Bandar Sabu Bantaran Sungai Medan Melawan Saat Ditangkap, Tim Anti Narkoba Polrestabes Tindak Tegas

Dalam usaha menghilangkan barang bukti, ia membuang satu bungkus plastik klip berisi sabu 20,27 gram menggunakan tangan kanannya. Namun refleks petugas jauh lebih cepat. Barang bukti berhasil diamankan.

Dari tangan Feri, polisi menyita:
· 20,27 gram sabu siap edar (kemasan plastik klip besar)
· Sebuah dompet hitam berisi plastik klip kosong ukuran kecil & sedang
· Pipa/pipet plastik untuk menyendok narkoba
· 1 unit Samsung putih (diduga sarana transaksi)
· Uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu

Namun kejutan belum berakhir. Istrinya, Sari Dewi (38 tahun, ibu rumah tangga) yang ikut berada di lokasi, turut diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,23 gram yang diakui Sari berasal dari suaminya.

Dalam interogasi awal, Feri mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang teman bernama Budi. Sistem transaksi cukup canggih: pembayaran via transfer perbankan setelah barang habis terjual. Sementara Sari Dewi hanya mengaku tahu bahwa pil ekstasi itu milik suaminya.

Kapolsek Medan Tembung menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini.
“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik. Kami akan terus kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya, termasuk target ‘Budi’. Operasi Antik Toba 2026 masih terus digencarkan untuk membersihkan Medan dari narkoba,” tegas Kompol Ras Maju Tarigan.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Feri terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati karena membawa sabu lebih dari 5 gram. Istrinya juga akan diproses sesuai perannya.

Kasus ini menjadi cermin memprihatinkan: peredaran narkoba begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari bahkan hingga ke dalam rumah tangga.

Polsek Medan Tembung mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline atau kantor polisi terdekat.

Jadilah mata dan telinga kepolisian. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba. (FD)

#AntikNarkoba2026#BeritaViralMedan#kitamedandotcom#NarkobaMedan#OperasiAntikToba#PasutriPengedar#PolsekMedanTembung#Sabu20Gramekstasi