MEDAN — Tidak ada kompromi bagi sarang narkoba. Senin (19/10/2026) tengah malam, Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek Kampung Jermal 12, Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Operasi ini bukan sekadar razia: tiga orang diringkus, belasan paket narkoba disita, dan dua barak yang diduga jadi lokasi penyalahgunaan langsung dihancurkan lalu dibakar.
Penggerebekan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP. Tim bergerak cepat setelah pantauan menemukan sarang narkoba yang disebut warga baru berdiri sekitar sepekan.
Di lokasi, petugas mengamankan HN (35) dan MA (19), warga Kecamatan Medan Denai, serta IG (47), warga Kecamatan Medan Sunggal.
Barang bukti yang disita: alat hisap narkoba, 2 paket sabu, dan 14 paket ganja kering. Ketiganya diduga sebagai pengguna.
“Ada 3 orang yang kami amankan. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap, 2 paket sabu, dan 14 paket ganja kering,” ujar Rafli.
Yang membedakan operasi ini: dua barak narkoba tidak dibiarkan berdiri. Petugas menghancurkan dan membakarnya agar tidak dipakai lagi. Lokasi Jermal 12 disebut masuk status pantauan utama tim gabungan. Jika praktik serupa muncul kembali, penggerebekan akan diulang.
Polisi juga menegaskan sedang mengejar aktor intelektual di balik berdirinya sarang tersebut. Identitasnya diklaim sudah dikantongi.
“Kami ultimatum pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar. Modus dan tempat bisa berubah, tapi kami tidak akan kehilangan langkah. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli.
Pesan publiknya jelas: ruang penyalahgunaan narkoba di Medan tak boleh dibiarkan tumbuh, apalagi hanya dalam sepekan. Warga diminta aktif melapor dan menjaga lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga memutus ekosistem, dari pengguna hingga bandar. (FD)