Viral! Polisi Bekuk Pasangan Kekasih di Medan, Siaran Video Syur Berbayar via Aplikasi Tevi, Raup Cuan Rp500 Ribu per Hari

MEDAN – Dunia maya kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan sepasang kekasih asal Medan.

Alih-alih mengisi kemerdekaan, mereka justru terjaring polisi usai menyiarkan video syur berbayar melalui aplikasi Tevi.

Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus Henok Natanael Purba (22) dan Lady Khairani Panjaitan (21). Keduanya tak hanya beradegan mesum, tapi juga mewajibkan penonton membayar dengan sistem “bintang” layaknya layanan premium.

Menohoknya, penggerebekan terjadi tepat pada peringatan Hari Kartini, Rabu (13/5/2026). Ironis memang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Lokasi kejadian berada di sebuah hotel di Jalan Ikahi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

“Kami terima informasi adanya tindak pidana pornografi oleh sepasang kekasih via aplikasi Tevi. Petugas langsung menyambangi hotel dan menangkap mereka di salah satu kamar berikut barang bukti perangkat rekaman,” ujar Adrian.

Baca Juga : BREAKING: De Tonga Bar Disegel! Terungkap Aksi Narkoba hingga Ganggu Warga

Keduanya diketahui mengelola dua akun aktif: “Rumbarbar” dan “Astanti”. Setiap malam, mereka menggelar siaran langsung dari kamar hotel yang disewa bulanan lokasinya pun sengaja dipindah-pindah agar tak mudah dilacak.

Tak ada tontonan gratis. Penonton wajib membeli bintang dengan tarif Rp300 ribu untuk 300 bintang. Satu bintang hanya memberi durasi 4 menit! Dengan kata lain, menonton satu jam penuh bisa habiskan jutaan rupiah.

Adrian menjelaskan, “Penonton beli bintang. Rp300 ribu dapat 300 bintang. Satu bintang untuk 4 menit tontonan.”

Cuan Ratusan Ribu per Hari, Terancam 9 Tahun Bui

Dalam operasinya, Henok bertindak sebagai sutradara sekaligus pemeran pria. Sementara Lady sebagai pemeran wanita. Motif utama? Ekonomi.

“Keuntungan bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” beber Adrian.

Keduanya sudah berpacaran sejak 2023. Awal mula mereka hanya penonton, lalu terinspirasi atau lebih tepat terjerumus melihat konten serupa di aplikasi yang sama.

Polisi memastikan tak ada sindikat di balik mereka. Semua dilakukan mandiri. Promosi pun gencar di Instagram dan TikTok dengan nama akun identik.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kisah ini menjadi pengingat pahit: gampangnya mencari cuan dari konten haram, tapi lebih berat lagi risikannya di hadapan hukum. (FD)

#HariKartiniIronis#KejahatanDuniaMaya#kitamedandotcom#KontenDewasa#PolisiTangkap#ProstitusiOnline#Tevi#ViralMedan