MEDAN – Sebuah tindakan eksploitasi lingkungan terbongkar di kawasan pesisir Medan Belawan. Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, melakukan peninjauan langsung dan menemukan fakta mencengangkan aktivitas penimbunan hutan mangrove (bakau) di Jalan Pulau Sicanang berlangsung tanpa izin.
Fakta Pelanggaran Terungkap
Hasil peninjauan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan mengonfirmasi bahwa PT Desi Berkah Utama sebagai pelaku tidak memiliki dua izin krusial:
1. Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
2. Izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bangunan Gedung (SDABMBK) Kota Medan. Keterangan ini diperkuat oleh perwakilan DLH dan Plt. Lurah Sicanang, Siska Sihite, di lokasi.
Respons Tegas DPRD: “Stop Segera!”
Menyikapi temuan ini, Hadi Suhendra secara tegas memerintahkan seluruh OPD terkait untuk menghentikan (menstop) segera aktivitas penimbunan tersebut.
“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas politisi Golkar tersebut.
Benteng Alami Banjir Rob Dihancurkan
Hadi Suhendra menekankan betapa ironisnya situasi ini. Di saat warga Belawan berjuang keras mengatasi banjir rob, justru resapan air dan hutan mangrove yang menjadi benteng alami malah ditimbun.
“Kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” tandasnya.
Tuntutan Konkret: Kembalikan Fungsi Ekologis
Lebih dari sekadar menghentikan, Hadi Suhendra menuntut Pemko Medan untuk:
1. Bersikap tegas menghentikan aktivitas ilegal.
2. Mengembalikan fungsi lahan sebagai resapan air dan hutan bakau.
3. Menggali kembali tanah timbun yang sudah ditabur.
Dia juga mengirim pesan keras, “Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan.”
Dukungan dari Komisi IV: Investasi Harus Taat Aturan
Senada dengan Hadi, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa DPRD tidak anti-investasi. Namun, kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. “Pengusaha harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya.
Insiden ini menyoroti kerentanan kawasan ekosistem vital dan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat. (Rel)