2024 Polda Sumut Pecat 23 Personel
MEDAN – Sepanjang tahun 2024 Polda Sumut melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para personel yang melakukan pelanggaran.
Sedangkan pelanggaran yang mendominasi pelanggaran narkotika dengan jumlah 94 pelanggar.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony saat Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut, Jumat (27/12) di Aula Tribrata Polda Sumut.
“Tahun 2024 ada sekitar 23 anggota yang di PTDH (pecat). Kita berkomitmen kalau ada anggota yang terlibat jaringan Narkoba akan kita pecat,”jelas Whisnu.
Lebih jauh, sepanjang tahun 2024 Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengungkap sebanyak 5.147 kasus narkoba. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu sekitar 5.225 kasus.
Namun, meski mengalami penurunan jumlah kasus, tapi untuk barang bukti narkotika yang diungkap mengalami peningkatan. Seperti sabu tahun ini disita sebanyak 1.195,2 Kg. Sedangkan tahun lalu sabu yang berhasil disita sebanyak 1.122,35 Kg. Begitu juga untuk barang bukti pil ekstasi tahun 2024 berhasil disita sebanyak 487. 706 butir, sedangkan tahun lalu sekitar 181.673 butir yang berhasil disita.
“Narkoba jadi tindak kejahatan lainnya. Hampir 90 persen para pelaku kejahatan yang dilakukan tes urine positif narkoba,” jelas Kapolda.
Masih di tahun 2024, Polda Sumut menerima sekitar 1.223 pengaduan dari berbagai sumber diantaranya, pengaduan LSM, LBH, perorangan, instansi/pemerintah dan Komisi Nasional.
Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu sekitar 1.099 pengaduan.
“Rencana ke depan Polri akan lebih dekat dengan masyarakat dan lebih humanis, saya akan merubah semoga kedepan laporan bisa turun,”sebut Kapoldasu.
Untuk kejahatan pidana umum, tahun 2024 Poldasu menangani sekitar 43.316 kasus. Dengan rincian, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 8. 565 kasus, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar 821 kasus, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekitar 2.989 kasus. Total jumlah kasus 3C yang ditangani Poldasu sepanjang tahun 2024 berjumlah 12. 375 kasus.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menambahkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.
Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
“Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya,” terangnya.
Pemecatan dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.
Bambang menambahkan, Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.(FD)