Bupati Tapsel Doli Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Sumut

256

MEDAN – Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Dolly dijadwalkan diminta keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Dolly dipanggil terkait adanya laporan atas nama Mara Uten Tanjung dan Pengaduan Masyarakat Atas Nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024, perihal dugaan penggunaan identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel / Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024.

Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar terjadwal hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak datang. Dan akan dijadwalkan kembali,” katanya.

Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Dolly Putra Pasaribu, Sumaryono belum mengetahuinya. “Gak ada surat masuk, jadi kita tidak tahu. Makanya mau dijadwalkan kembali pemanggilannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan terhadap laporan ini sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor. Dan akan terus didalami penyidik perkaranya dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti.

“Pastinya tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Penyidik akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi percayakan aja,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap dari Law Office&Advokat Irwansyah Nasution and Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, laporan dan pengaduan kedua kliennya sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Pihaknya juga sudah mengajukan sejumlah saksi dan dokumen petunjuk untuk dijadikan nantinya sebagai barang bukti.

“Kita apresiasi penyidik yang bergerak cepat. Apalagi perkara ini diduga sangat banyak korbannya,” katanya.

Irwansyah menjelaskan, selain membuat laporan di Kepolisian, tim juga membuat laporan ke Bawaslu Tapsel. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com