BREAKING: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Pakai Rompi Pink! Ini Skandal Tambang Nikel yang Mengguncang

145

MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang panggung antikorupsi nasional. Kali ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yang langsung menjadi sorotan publik: Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dengan rompi tahanan berwarna pink simbol yang tak pernah gagal memicu perbincangan di media sosial.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Kasus yang menjerat Hery Susanto bukan perkara biasa, melainkan menyangkut tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Ya, kasus ini mencakup rentang waktu lebih dari satu dekade dan menyentuh komoditas strategis yang sedang naik daun: nikel.

Kronologi: Bermula dari Hitungan PNBP yang Bermasalah

Menurut penjelasan Syarief, kasus ini berawal dari PT Teba Shaleh Mining Industry (TSHI), sebuah perusahaan tambang yang memiliki persoalan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga : Belum Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung – Tersangka Kasus Korupsi?

Alih-alih mengikuti aturan baku, Hery Susanto diduga berperan aktif mengatur agar PT TSHI diperbolehkan menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan.

Lebih lanjut, Kejagung mendapati bahwa Hery Susanto menggunakan kewenangan Ombudsman untuk mengkoreksi kebijakan Kemenhut. Hasil koreksi itu justru menguntungkan PT TSHI, karena perusahaan tersebut bisa menentukan nilai PNBP versi mereka sendiri.

“Surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” beber Syarief dalam konferensi pers.

Pasal dan Penahanan: Ancaman Hukuman Berat

Hery Susanto kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik Jampidsus menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP baru.

Pasal 12 mengatur tentang gratifikasi dan suap yang dilakukan pejabat penyelenggara negara, sementara Pasal 606 KUHP baru berkaitan dengan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau puluhan tahun penjara. Kejagung juga mengisyaratkan bahwa penyidikan akan terus berkembang tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Mengapa Ini Penting dan Viral?

Ada tiga alasan mengapa kasus ini langsung meledak di linimasa:
1. Aparat penegak keadilan justru jadi tersangka. Ombudsman seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik, tapi justru diduga menyalahgunakan wewenang.

2. Objek kasus adalah nikel – komoditas penyumbang PNBP terbesar. Setiap celah di sektor ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

3. Rompi pink. Citra visual yang kuat dan sulit dilupakan, membuat kasus ini lebih mudah menyebar di media sosial.

Dampak dan Pesan Moral

Penangkapan Hery Susanto menjadi sinyal keras bahwa tidak ada posisi yang kebal hukum. Kejagung menunjukkan komitmen memberantas korupsi hingga ke lembaga pengawas sekalipun.

Bagi publik, ini adalah momentum untuk kembali mengawasi tata kelola tambang, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tenggara.

Pantau terus perkembangan kasus ini. Satu hal yang pasti: rompi pink hari ini, besok bisa siapa saja. Hukum harus tajam ke bawah, dan kini mulai tajam ke atas. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com