Panitia Seleksi Tegaskan Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Pelanggaran
MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sumtera Utara, Arief S. Trinugroho sekaligus Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan, seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan Airef kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
“Sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan semuanya. Jadi, tidak ada pelanggaran apapun,” tegasnya.
Arief meluruskan isu mengenai syarat latar belakang pendidikan yang mesti dimiliki calon kepala dinas. Pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai pengumuman bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. “Kepala dinas ini sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN Pasal 14 bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk jenis jabatan manajerial tidak ada ketentuan khusus yang mengatur latar Pendidikan tertentu. Kecuali memang hal tersebut diatur dalam peraturan,” jelasnya.
Prosedur seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan diawali dengan mengajukan usul rekomendasi pelaksanaan seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sesuai surat Nomor B-2180/JP.00.00/07/2024 tanggal 9 Juli 20224 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Menteri Dalam Negeri pun menyetujui secara tertulis sesuai surat Nomor 100.2.2.6/5211/OTDA tanggal 11 Juli 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.
Pemprov Sumatera Utara kemudian membentuk susunan panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diisi oleh sosok yang mumpuni, sangat berkompeten dan bersifat independent. Pansel berjumlah 5 orang, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera. Anggotanya adalah Prof. Irmawati (Guru Besar Psikologi USU), Dr. Halilul Khairi (Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN), Dr. Edy Ikhsan (Wakil Rektor USU bIdang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian, dan Aprilla Siregar (Kepala Badan Kepagawaian Sumatera Utara).
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran. Dilanjutkan penerimaan berkas, uji administrasi, penulisan makalah, wawancara dan rekam jejak, serta assessment test. Peserta akan maju ke tahapan berikutnya jika hasil penilaian oleh Pansel memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.
Mengingat bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk jenis jabatan manajerial, maka penekanan dan bobot terbesar penilaian selain pada aspek manajerial adalah pengalaman kerja, kepemimpinan, kerja sama, koordinasi, gagasan program yang diajukan, aspek sosial kultural, dan sebagainya. Kesemuanya ternilai dari rekam jejak, penulisan makalah, pendalaman pada waktu wawancara dan assessment test.
Hasil akhir penilaian seleksi menghasilkan 3 (tiga) nama peserta yang meraih nilai tertinggi dan akan dipilih oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Pj. Gubernur Sumatera Utara untuk menduduki jabatan yang dilelang yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Ketiga nama tersebut adalah Muhammad Faisal Hasrimy, Ridesman, dan Laura Ance Sinaga.
Muhammad Faisal Hasrimy meraih nilai paling tinggi. Selain dari assessment test yang meliputi kemampuan dasar, juga kepemimpinan, koordinasi, kerja sama, juga nilai rekam jejak tertinggi karena berpengalaman sebagai sekretaris daerah kabupaten dan penjabat bupati. Pengalaman Faisal Hasrimy ini memberikan penguasaan manajerial, kepemimpinan dan koordinasi yang melebihi peserta seleksi lainnya. Selain itu program yang diajukan jika terpilih sebagai Kepala Dinas Kesehatan sangat baik pada tataran kebijakan, implementatif, komprehensive (menyeluruh) dan integrated (terpadu). (RZ)