Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta!
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap aksi sindikat penipuan ATM beroperasi lintas provinsi dengan modus ganjal mesin ATM. Kelompok ini menargetkan korban di berbagai lokasi, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan dengan kerugian mencapai Rp706 juta dalam satu kasus!
Kronologi Kejahatan Sindikat Ganjal ATM
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan hilangnya saldo rekening senilai Rp706 juta usai bertransaksi di ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM-nya gagal terbaca berulang kali.
Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu sambil mengintip PIN yang dimasukkan. Beberapa jam kemudian, dana di rekening korban dikuras habis di ATM lain.
Modus Operandi Sindikat
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, pelaku menggunakan tusuk gigi dimodifikasi untuk mengganjal slot ATM, sehingga kartu korban tersangkut. Mereka bekerja dalam tim dengan pembagian peran:
✔ Pengganjal mesin ATM
✔ Penukar kartu & pengintip PIN
✔ Pengawas lokasi
✔ Penarik dana tunai
4 Tersangka Ditangkap, 2 Residivis Kasus Serupa!
Polisi menangkap empat tersangka, yakni:
1. MD alias K (otak sindikat)
2. HH alias M
3. HS alias B
4. PS alias P
Dua di antaranya adalah residivis dengan catatan kriminal panjang.
Bukti yang Disita
Puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal slot ATM, sepeda motor operasional, pakaian saat beraksi.
Penangkapan dilakukan di Medan, Riau, dan Tangerang setelah penyelidikan intensif dan koordinasi antar-wilayah.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara!
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tetap waspada! Hindari ATM yang bermasalah dan jangan beri tahu PIN kepada orang tak dikenal. (FD)