Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Diamankan di Bandara Kualanamu Namu

MEDAN – Abdurrahman (41), warga Dusun Tualang desa Pante Rambong Kecamatan Pante bidari Kabupaten Aceh Timur, NAD, terpaksa diamankan aparat di Bandara KNIA setelah kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram. Abdurrahman pun dibawa ke Mapolres Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi didapat, Abdurrahman ditangkap di Gate 8 keberangkatan Bandara KNIA, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu petugas Avsec Bandara KNIA yang mengoperasikan X-Ray BHS  (Baggage Handling System) merasa curiga dengan koper pelaku.

Bahkan, awalnya dirinya mengaku tidak mengetahui adanya barang haram tersebut di koper bawaannya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan manual terhadap tas (bagasi) milik Abdurrahman dan ditemukan 8 bungkus plastik warna hitam. Plastik hitam tersebut diduga berisi sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke security building di area perkantoran Bandara International Kualanamu.

Sekitar Pukul 06.00 Wib,  petugas Avsec dan Personel Polsek Bandara Kualanamu Namu dan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Petugas Custom Bea Cukai membuka koper milik pelaku berisi 8 bungkus plastik dengan berat brutto 2.094 gram kemudian melakukan pemeriksaan sampel terhadap temuan yang dibawa pelaku dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu. 

Guna pemeriksaan dan pengembangan pelaku berikut barang bukti 1 buah tas Koper warna silver, 3 Unit Hp, 3 buah ATM, 2 buah charger, 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp 2.885.000, 1 Buah KTP atas nama pelaku diangkut ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih ketika dikonfirmasi pada Rabu (4/9/2024) siang membenarkan pelaku diamankan berikut barang bukti diduga sabu berat brutto 2.094 gram. (RZ)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com