BREAKING: KPK Amankan Inspektur PJKA Medan, Kasus Korupsi Proyek Rel KA Menjalar ke Sumut

101

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang pejabat terkait kasus korupsi pengadaan proyek perkeretaapian di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Muhammad Chusnul, Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, telah ditahan dan mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (15/12/2025).

Chusnul diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender untuk proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub wilayah Medan.

Posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2021-2024 menjadi fokus penyelidikan.

Jaringan Korupsi Meluas: Total 18 Tersangka
Penahanan Chusnul menyusul penahanan dua tersangka baru lainnya pada 1 Desember 2025, yaitu:

· Eddy Kurniawan Winarto (Wiraswasta)
· Muhlis Hanggani Capah (ASN/PPK DJKA)

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari. Dengan tambahan ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat baik “pihak pemberi” (kontraktor) maupun “pihak penerima” (pejabat DJKA).

Dari Semarang Merambah ke Medan
Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang. Jaringannya ternyata meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Solo, Jawa Barat, dan kini Medan.

Pejabat tinggi hingga staf pengadaan turut tersangkut, menunjukkan praktik sistemik yang merugikan negara. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Dtc)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com