Cantik tapi Berbahaya: Dinda Utami, Gadis 24 Tahun di Balik Sindikat Pil Ekstasi

MEDAN – Wajahnya cantik dan memesona, namun di balik parasnya itu tersembunyi peran gelap dalam jaringan narkoba. Dialah Dinda Utami (24), satu dari tiga tersangka yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam penggagalan peredaran pil ekstasi, Rabu (17/9/2025) malam lalu.

Penangkapan gadis berparas ayu ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan narkoba tidak memandang usia maupun penampilan.

Operasi digelar di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, tepatnya di depan Pajak Usu. Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menjebak Dinda. Saat itu, dua butir pil ekstasi berwarna biru-hijau langsung diamankan dari genggaman tangannya.

Pengembangan dari penangkapan Dinda membawa polisi menangkap dua tersangka lainnya: Andreas Hutauruk (19) dan Surya Fresan Alfarisi (18) yang sempat berusha kabur dengan membuang barang bukti.

Paras Cantik untuk Modus Jual-Beli Narkoba
Meski bukan bandar besar, peran Dinda sebagai perantara dinilai krusial. Pengakuan Dinda yang mengarahkan polisi kepada Andreas menunjukkan ia merupakan mata rantai aktif dalam sindikat tersebut.

Fakta bahwa seorang wanita muda dengan paras menawan menjadi pelaku menambah kekhawatiran akan modus operandi baru yang memanfaatkan penampilan untuk mengelabui.

Kasat Res Narkoba: “Jangan Tertipu Penampilan, Narkoba Musuh Kita!”
Menanggapi hal ini, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, memberikan pernyataan tegasnya.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Jangan sekali-kali tertipu oleh penampilan luar. Pelaku narkoba bisa datang dari berbagai kalangan, termasuk seorang wanita muda yang terlihat biasa saja. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegas AKBP Thommy Aruan, Rabu (24/9/2025).

“Dari 10 butir ekstasi yang kami amankan, kami perkirakan bisa menyelamatkan puluhan anak muda dari jerat adiksi. Kami akan terus menggali jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Profil Dinda Utami: Lulusan SMA yang Menganggur
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinda Utami adalah warga Jalan Rinte IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Ia merupakan lulusan SMA dan tercatat sebagai pengangguran.

Kini, bersama dua tersangka lainnya, ia menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

Penangkapan ketiganya diharapkan menjadi shock therapy bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba sekaligus bukti komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com