MEDAN – Ahmad Akbar, korban dari perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri warga Tanjung Balai,Muhammar Perdana dan Asha Tasya resmi melapor ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Laporan ini dilakukan Akbar karena tidak ada juga itikad baik yang ditunjukkan pasangan suami istri tersebut untuk membalikan uangnya sebesar Rp15 juta.
“Sampai saat ini tidak ada itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan,”kata korban kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dalam laporan tersebut, korban meneransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada pasangan suami istri tersebut. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
“Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Menurut korban, aksi penipuan itu bermula ketika ia inggin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Secara kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban lantas menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan.
“Dia mengirim foto dan video di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta,” jelas Akbar.
Setelah dilakukan pengiriman uang, dirinya meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim korban kepada pelaku. Namun, sampai saat ini barang yang dijanjikan tidak kunjung datang. (FD)