Direktorat Narkoba Polda Sumut Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya Tanjung Balai
TANJUNG BALAI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap 19 adegan transaksi narkoba dalam prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, Tanjung Balai. Kegiatan ini digelar pada Selasa (22/07/2025) untuk menyinkronkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fakta Terungkap: Dua Kali Serahan Ekstasi oleh Tersangka G
Awalnya, prarekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan, namun setelah pendalaman, tim menemukan total 19 adegan transaksi. Salah satu momen krusial adalah ketika tersangka berinisial G menyerahkan 4 butir pil ekstasi kepada pembeli, kemudian keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan di tempat yang sama.
Lokasi Ini Pernah Diserang dalam Operasi Antik Sebulan Lalu
Tempat hiburan ini sebelumnya sudah menjadi sasaran Operasi Antik sekitar sebulan lalu. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial K yang kini masuk Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) berhasil kabur, meninggalkan sejumlah barang bukti yang disita polisi.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak: “Tanjung Balai Jadi Fokus Pemberantasan Narkoba
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa Tanjung Balai merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba. Ia juga mengungkap adanya sejumlah tempat hiburan yang terang-terangan menjual narkoba kepada pengunjung.
Kronologi Penangkapan Tersangka G
– Tanggal: Kamis (10/07/2025) dini hari
– Lokasi : Ruang Crown, Lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya
– Barang Bukti : 9 butir pil ekstasi (berlogo WhatsApp) – 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.
– Modus : G membeli pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung seharga Rp160.000/butir dan menjualnya Rp240.000/butir.
Saat ini, tersangka G dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (FD)