DPRD Medan Jadikan Kampus USM Contoh Percontohan Kawasan Tanpa Rokok
MEDAN – Komitmen Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan sehat tanpa asap rokok mendapat pujian tinggi dari DPRD Kota Medan. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kemarin.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, DR Dra Lily MBA, rombongan melakukan peninjauan langsung untuk melihat sejauh mana efektivitas penerapan aturan bebas rokok di kampus tersebut. Hasilnya, lingkungan USM benar-benar terasa asri, sejuk, dan bebas dari polusi asap rokok.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat Kunci Sukses
Wakil Rektor 3 USM, Johansen Hutajulu, membeberkan kunci keberhasilan ini. “Bagi mahasiswa yang kedapatan merokok, kita berikan sanksi tegas. Untuk tamu, selalu kita ingatkan dan diawasi ketat oleh security. Yang pasti, lingkungan kampus kami bebas dari asap rokok,” tegasnya.
Komitmen ini tidak hanya pada tataran aturan, tetapi juga terlihat dari kondisi kampus yang hijau dengan pepohonan dan taman yang tertata rapi, menciptakan atmosfer belajar yang kondusif.
Kebijakan Kampus Akan Dijadikan Materi Perda
Usai peninjauan, Pansus menggelar seminar bersama ratusan mahasiswa. Dalam kesempatan itu, Lily menyatakan kekagumannya.
“Penerapan KTR di Kampus USM sangat bagus dan patut dicontoh untuk diterapkan di kampus-kampus lain di Medan. Aturan larangan merokok di kampus ini akan kami masukkan sebagai salah satu pasal dalam Ranperda KTR yang sedang kami susun,” ujarnya.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Yayasan USM Indonesia, Parlindungan Purba SH. Mantan anggota DPD RI ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan KTR adalah untuk kesehatan, yang merupakan hal paling utama.
“Apa yang kami lakukan di USM semoga bisa menjadi masukan berharga bagi Pansus. Ini adalah aspirasi masyarakat untuk kepentingan masyarakat Medan,” papar Parlindungan, yang juga berpesan, “Saran saya, jangan lagi merokok demi kesehatan.”
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya dan mempercepat proses penyusunan Perda KTR Medan, yang nantinya tidak hanya berlaku di kampus, tetapi juga di berbagai tempat umum lainnya. (Rel)