Evaluasi Total PBG di Medan : Komisi IV DPRD Desak Perkimcikataru Permudah Sistem dan Tekan Biaya
MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH., memimpin teguran langsung kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Jhon Ester Lase, beserta jajarannya, Senin (5/1/2026) di gedung DPRD Medan.
Rapat juga dihadiri anggota komisi seperti Lailatul Badri, Rommy Van Boy, El Barino Shah SH MH, Jusuf Ginting Suka, Datuk Idkandar Muda, dan Edwin Sugesti Nasution.
Sorotan utama adalah permasalahan sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Paul menekankan bahwa biaya konsultan yang tinggi menjadi hambatan utama, menyebabkan masyarakat enggan mengurus izin.
Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur dan Kota Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor retribusi izin bangunan. Dewan mendesak evaluasi total sistem pengurusan untuk segera dilakukan.
Biaya Mahal
Tingginya biaya dan kerumitan prosedur PBG dinilai sebagai akar masalah. Situasi ini menciptakan lingkaran setan: masyarakat menghindari prosedur yang dirasa memberatkan, sehingga bangunan liar bermunculan, pengawasan teknis bangunan lemah, dan pada akhirnya potensi PAD dari retribusi izin pun hilang.
Paul menegaskan bahwa peningkatan PAD dari sektor ini sangat vital untuk mendukung pembangunan Kota Medan.
Komisi IV DPRD mendesak langkah-langkah korektif yang konkret :
1. Penyederhanaan dan Pemudahan Prosedur: Dinas Perkimcikataru diminta merombak sistem pelayanan menjadi lebih efisien dan ramah masyarakat.
2. Evaluasi Mendalam Biaya Konsultan: Poin mahalnya biaya jasa konsultan harus menjadi bahan evaluasi utama untuk dicarikan solusi, agar tidak membebani wajib izin.
3. Pengawasan yang Proaktif dan Dini: Dinas diminta memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan menyimpang sejak dini untuk mencegah kerugian dan risiko yang lebih besar.
4. Komitmen Bersama Meningkatkan PAD: Paul mengajak seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama mencari solusi peningkatan perolehan PAD dari retribusi ini, yang manfaatnya akan kembali untuk pembangunan kota.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi pelayanan guna memberikan layanan yang lebih baik.
Ia juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai mahalnya biaya konsultan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal dinas. Langkah responsif ini diharapkan dapat menjadi awal perbaikan tata kelola perizinan bangunan di Medan, mendorong kepatuhan hukum, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. (FD)