Evaluasi Triwulan I 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Serapan Anggaran 33,75 Persen

235

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi serapan anggaran sebesar 33,75 persen dari pagu efektif yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp4,44 triliun setelah dilakukan efisiensi. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).

“Saat ini, capaian serapan anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai Rp1,49 triliun atau 33,75 persen. Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp880 miliar atau sekitar 27,40 persen,” ujar Menteri Nusron.

Program prioritas kementerian masih difokuskan pada legalisasi hak atas tanah. Hingga minggu kedua April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah atau 94,4 persen dari target 126 juta bidang telah terdaftar. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, dengan jumlah sertipikat yang telah diterbitkan sebanyak 267.994 bidang tanah wakaf dan 8.226 bidang rumah ibadah.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kementerian tetap konsisten menjalankan program-program strategis. Pada triwulan pertama 2025, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) yang bekerja sama dengan Bank Dunia. Program ini bertujuan untuk memperkuat penataan ruang berbasis perubahan iklim dan keamanan kepemilikan tanah.

“ILASP akan berlangsung selama lima tahun dengan pembiayaan pinjaman sebesar 653 juta dolar AS. Fokus utama program ini meliputi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penguatan hak atas tanah, sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengukuran batas wilayah hutan, transmigrasi, dan Area Penggunaan Lain (APL),” jelas Menteri Nusron.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kementerian ATR/BPN pada triwulan pertama tahun ini. Ia menilai kementerian telah mampu menjawab berbagai isu pertanahan yang menjadi perhatian publik.

“Kami melihat langkah progresif dari Kementerian ATR/BPN, terutama dalam penyelesaian persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Selain itu, penanganan terhadap kebun sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian,” ujar Rifqi.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 194 badan hukum yang belum memiliki HGU atas lahan kebun sawit yang mereka kelola. Komisi II juga terus memantau penanganan berbagai pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(APC)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com