Kebakaran Mengintai! Pansus DPRD Medan Beberkan Kondisi Gawat Alat Pemadam di Pasar Petisah & Pusat Pasar
MEDAN – Keselamatan ratusan pedagang dan pengunjung di dua pasar tradisional terbesar Kota Medan, Pasar Petisah dan Pusat Pasar, berada dalam ancaman serius.
Investigasi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan membongkar kelalaian yang memprihatinkan dalam hal kesiapan penanggulangan kebakaran.
Tim Pansus yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Edwin Sugesti Nasution, menemukan fakta bahwa seluruh infrastruktur pemadam kebakaran di kedua pasar dalam keadaan rusak total dan tidak terawat.
Fakta Kerusakan yang Ditemukan
– Hydrant Tidak Berfungsi
Seluruh 8 unit hydrant kebakaran di Pusat Pasar dan hydrant berusia 20 tahun di Pasar Petisah tidak dapat digunakan karena pompa yang hilang atau rusak.
– Tandon Air Kumuh & Rusak
Bak penampungan air di basement Pasar Petisah dan belakang gedung pasar ikan Pusat Pasar dalam kondisi kotor, tidak terawat, dan tidak operasional.
– Nol Jalur Evakuasi
Tidak ada rambu-rambu atau jalur evakuasi penyelamatan yang jelas, yang akan memperparah kepanikan jika kebakaran terjadi.
– Kabel Listrik Semrawut
Anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan kondisi kabel listrik yang berantakan semakin memperbesar risiko korsleting dan kebakaran.
Mana Anggaran Pemeliharaannya?
Menanggapi pertanyaan Pansus, Kadis Damkarmat Kota Medan, M. Yunus, menyatakan anggaran pemeliharaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp 250 juta per tahun per wilayah harus ditanggung oleh pengelola gedung, dalam hal ini PUD Pasar, bukan di dinasnya.
Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede membenarkan kondisi tersebut dan mengaku bahwa perbaikan hanya bisa dilakukan melalui pengajuan yang sangat bergantung pada ketersediaan anggaran.
Kekecewaan dan Desakan Pansus DPRD Medan
Ketua Pansus, Edwin Sugesti menyatakan kekecewaannya yang mendalam. “Ironis, Ranperda P2K (Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran) ini usulan Pemko Medan, tetapi asetnya sendiri justru tidak siap. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya kepedulian,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri berharap persoalan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Medan. “Pemko harus jadi contoh dalam penerapan perda ini. Pembenahan harus segera dilakukan,” tegasnya.
Usulan Solusi Konkret
Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan pembentukan UPT Unit Pasar khusus yang siaga untuk menangani darurat kebakaran, mengingat kondisi pasar yang sudah tua dan rawan.
Draft Ranperda yang sedang dibahas juga disebutkan akan memuat sanksi tegas bagi pengelola gedung, termasuk instansi pemerintah, yang lalai menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran yang layak.
Temuan ini menjadi lampu merah bagi Pemerintah Kota Medan untuk segera bertindak sebelum insiden kebakaran yang dapat merenggut nyawa dan aset terjadi. (FD)