Mulai 2026, Kumpul Kebo atau “Living Together” Bisa Dipidana Berdasarkan KUHP Baru: Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA – Mulai 2 Januari 2026, kegiatan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai “kumpul kebo” (kohabitasi) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perubahan aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan menggantikan KUHP lama.
Lantas, apa saja ketentuan, sanksi, dan syarat pengaduannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru?
Dalam KUHP baru, “kumpul kebo” didefinisikan sebagai kegiatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (setara Rp10 juta).
Siapa yang Menjelaskan Aturan Ini?
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa aturan ini merupakan hal baru dalam KUHP. Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Jumat (2/1/2026), Abdul menjelaskan bahwa sebelumnya, kegiatan living together tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Ketentuan pidana untuk kumpul kebo akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru secara keseluruhan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal tersebut termasuk dalam kelompok pasal yang mengatur tentang perbuatan terkait hubungan di luar perkawinan, bersama dengan Pasal 411 (persetubuhan dengan orang bukan pasangan sah) dan Pasal 413 (persetubuhan dengan anggota keluarga batih).
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Menurut Abdul Fickar Hadjar, aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan ketertiban umum. Namun, ia menekankan bahwa pelanggaran yang bersifat privat hanya dapat diadukan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum tertentu.
Bagaimana Mekanisme Pengaduannya?
Pasal 412 ayat (2) menetapkan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut. Artinya:
1. Hanya korban atau pihak tertentu yang berhak melapor, yaitu:
· Suami atau istri bagi orang yang sudah menikah.
· Orangtua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Pengaduan tidak dapat dilakukan oleh: tetangga, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat, kecuali mereka mendapatkan kuasa resmi dari pihak korban/familinya.
3. Pelapor fiktif dapat dipidana: Orang yang tidak memiliki hak mengadu tetapi melaporkan dapat dikenai pasal pencemaran nama baik karena dianggap ikut campur urusan privat.
4. Dapat didamaikan: Pengaduan dapat ditarik atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Pengecualian untuk Gangguan Ketertiban Umum
Abdul menambahkan, jika kegiatan kumpul kebo menimbulkan gangguan ketertiban umum—seperti musik keras atau keramaian yang mengganggu—maka tetangga atau pihak lain dapat mengadukan gangguan tersebut, bukan perbuatan kumpul kebonya secara spesifik.
Penerapan pidana untuk kumpul kebo dalam KUHP baru menandai perubahan signifikan dalam hukum pidana Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa aturan ini dirancang sebagai delik aduan yang sangat terbatas, dengan mekanisme pelaporan yang ketat untuk melindungi ruang privat.
Siapapun yang terlibat dalam hubungan hidup bersama di luar nikah harus menyadari risiko hukum yang akan berlaku mulai awal 2026. (Red)