MEDAN – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mulai menuai sorotan. Pasalnya, pejabat yang menduduki posisi tersebut diketahui sudah menjabat lebih dari enam bulan, bahkan mendekati tujuh bulan, tanpa adanya penetapan pejabat definitif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, jabatan Plt Kadis SDABMBK mulai diemban sejak pejabat definitif sebelumnya dipindahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sekitar Februari atau Maret 2025. Namun hingga kini, posisi tersebut belum juga diisi pejabat tetap.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian, masa jabatan seorang Plt maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya apabila belum ada pejabat definitif yang ditetapkan. Artinya, masa jabatan maksimal Plt hanya enam bulan.
Jika mengacu pada aturan tersebut, masa jabatan Plt Kadis SDABMBK Kota Medan seharusnya sudah berakhir. Namun faktanya, hingga saat ini pejabat yang sama masih tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemko Medan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Setdako Medan, Adrian Saleh, menanggapi hal itu dengan menyebut bahwa penunjukan tersebut merupakan kebijakan pimpinan.
“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, melanggar atau tidak melanggar. Ini murni kebijakan pimpinan. Kalau pimpinan menilai perlu diperpanjang, ya itu kebijakan beliau,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17/10/2025).
Situasi ini pun memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Medan segera menetapkan pejabat definitif untuk posisi strategis tersebut. Sebab, keberlanjutan program infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air di Kota Medan sangat bergantung pada kepemimpinan yang kuat dan kepastian jabatan di tubuh Dinas SDABMBK.(FD)