Melawan Saat Pengembangan, Pencuri Motor di Kos-kosan Padang Bulan Ditembak Polisi

MEDAN – Seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di kawasan kos-kosan Padang Bulan harus menerima tindakan tegas dari polisi setelah mencoba melawan saat pengembangan kasus.

Tersangka, AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, ditembak di bagian kaki oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.

Kasus ini bermula ketika Fandi bersama komplotannya mencuri sepeda motor milik Glenn Felix Pakpahan (19), seorang mahasiswa yang tinggal di Komplek Pamen No. GA-25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Kejadian tersebut terjadi pada 16 Januari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Fandi di Kota Berastagi pada Senin, 10 Maret 2025.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangungsong, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, Fandi tidak beraksi sendirian.

“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan. Tersangka Joteng ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, polisi masih memburu satu rekan pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. “Kami mengimbau agar tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.

Dalam pengakuannya, Fandi mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Gopin, yang berasal dari etnis India, seharga Rp2,5 juta di kawasan Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

“Dari hasil penjualan motor curian, masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu, sementara sisanya Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” tambah Kanit Reskrim, Iptu Dian P. Simangungsong.

Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Fandi langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru bersama barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kanit Reskrim.(FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com